
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Kami mendeteksi bahwa konten yang Anda coba akses melanggar peraturan hukum yang berlaku di negara ini.
Untuk menjaga kepatuhan terhadap undang-undang dan menciptakan lingkungan digital yang aman serta bertanggung jawab, akses ke situs ini telah dibatasi.
Kami mengajak Anda untuk memilih konten yang mendukung nilai-nilai positif dan sesuai dengan norma hukum serta sosial. Mari bersama-sama menjaga internet sebagai ruang yang bermanfaat dan inspiratif untuk semua.
Jika Anda merasa pemblokiran ini keliru, silakan hubungi penyedia layanan internet Anda untuk informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas pengertian Anda.
globallink's team